„Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya;‟16
Selain itu, bentuk lembaga konservasi dijelaskan dan termasuk beberapa kategori lembaga, bukan hanya LSM tetapi juga kebun binatang dan taman satwa.
Tujuan undang-undang seperti di atas adalah untuk melindungi dan melestarikan baik satwa liar yang di alamnya dan yang di luar habitatnya. Walapun demikian, ternyata permasalahan dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liarpun belum berakhir karena binatang masih mengalami penderitaan dibawah undang-undang ini. Misalnya, kebun binatang sebagai salah satu lembaga konservasi yang mempunyai fungsi sebagai tempat tinggal satwa liar dalam upaya penyelamtan pun masih belum mampu memberikan kehidupan yang maksimal bagi satwa liar.17 Pada tahun 2002, dipimpin oleh WSPA dan ProFauna, kondisi binatang di sepuluh kebun binatang di seluruh Indonesia diselidiki dan dievaluasi. Menurut kesimpulan penelitian ini, kondisi yang dialami binatang di kebanyakan kebun binatang ini tidak baik dan kurang memuaskan.18 Apalagi, terbukti dari hasil jajak pendapat di Jawa Timur ditemukan hanya 43,5% yang menyatakan kondisi kebun binatang dalam kondisi baik.19
keterangan :
16 "PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.53/Menhut-II/2006."
P.53/Menhut-II/2006 Departemen Kehutanan Republik Indonesia. 17 July 2006. Departemen Kehutanan. Apr.-May 2006
17 Wardhani, Drh. Luki K. "Masa Depan Satwa Liar Indonesia Akankah Segara Punah...?" Suara Satwa. Vol.7, No.2 (2008): 28
18 Nursahid, Rosek. Caged Cruelty: The detailed findings of an inquiry into animal welfare in Indonesian zoos. Publication. Comp. Rob Laidlaw, Tim Phillips, and Pei-Feng Su. Malang: WSPA/KBSK, 2002.
19 Wardhani, Drh. Luki K. "Masa Depan Satwa Liar Indonesia Akankah Segara Punah...?": 29
pendapat sekitar terhadap undang-undang tentang pemeliharan hewan langka :
Menurut Bpk. Rosek, walaupun ada undang-undang untuk melindungi lingkungan alam dan satwa liar yang langka, belum ada undang-undang yang hanya fokus pada Kesejahteraan Binatang. Apalagi, walaupun orang-orang dilarang untuk melakukan jual-beli satwa yang dilindungi dibawah undang-undang, undang-undang itu belum diterapkan dengan cara yang paling efektif atau dengan hukuman yang berat. Katanya Bpk. Rosek, ada hukuman maksimal lima tahun di dalam penjara jika seseorang melakukan jual-beli satwa yang dilindungi, tetapi biasanya orang tersebut hanya akan dipenjara selama tiga bulan setelah proses pengadilan. Selain itu, masalah korupsi juga menjadi penyebab hukuman tak selalu dilaksanakan. Namun, untungnya ProFauna berkampanye supaya ada hukuman minimal setahun untuk perdagangan satwa liar yang dilarang dan telah sukses di Jarkarta.
yang mendukung pelestarian hewan langka di indonesia . .
Taman Safari Indonesia II (TSI II) adalah bagian Taman Safari Indonesia I, Cisarua, Bogor. TSI II didirikan pada akhir tahun 1997 dan memiliki 365 hektar tanah yang terletak di Prigen-Pasuruan, Jawa Timur. Taman Safari dijalankan sebagai perusahaan swasta oleh tiga orang saudara laki-laki, Jansen Manansang, Frans Manansang dan Tony Sumampau. TSI II adalah tujuan pariwisata yang mempunyai atraksi termasuk safari, baby zoo, pertunjukan pendidikan binatang dan daerah rekreasi.
penulisan ini diambil dari hasil karya tulis oleh :
KELLIE JOAN ECCLESTON
08210587
AUSTRALIAN CONSORTIUM FOR IN-COUNTRY INDONESIAN STUDIES
ANGKATAN KE-28
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
JUNI 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar